Selasa, 26 November 2013

PORTOFOLIO WARGA NEGARA DAN NEGARA



PORTOFOLIO TENTANG WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA
Warga Negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk  yang menjadi unsure Negara . Istilah warga Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawulanegara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum.Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

KEWAJIBAN  WARGA NEGARA
Warga negara Indonesia, merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari satu penduduk yang menjadi unsur negara Indonesia, Negara Indonesia meliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh seluruh warga negara tersebut yakni UUD 1945 dan UU lainnya,
Contoh saya sebagai Seorang mahasiswa yang berkuliah di salah satu Universitas Swasta yakni Universitas Gunadarma yang menggunakan transportasi Mobil Pribadi untuk sampai ke kampus, maka saya harus menaati peraturan-peraturan Lalu lintas yang berlaku di Indonesia, contoh Memiliki SIM, STNK, STTB ( KOK surat tamat Belajar juga perlu ya? hahahhanyaMelucu), dan menggunakan Perlengkapan yang telah di tetapkan UU Ditlantas ( helm).


Kewajiban Sebagai Warganegara (sumber Wikipedia)
1) Wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3) Wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) Wajib tunduk pada Pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
6) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
7) Wajib mengikuti pendidikan dasar.

HAK-HAK yang diDapat Oleh Warganegara
Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1        Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2        Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3        Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hokum dan di dalam pemerintahan.
4        Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5        Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6        Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7        Setiap wargan egara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dant ulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Negara kesatuan

Peta negara-negara yang berbentuk kesatuan (berwarna biru).
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.


Negara kesatuan bertentangan dengan negara federal (federasi):


Sebagian besar negara yang menjalankan sistem Westminster adalah negara kesatuan kecuali India, Australia, Kanada, dan Malaysia, yang berbentuk federal. Negara-negara ini dapat dipandang sebagai campuran kedua-dua sistem itu, menggunakan sentralitas sistem kesatuan pada tingkatan federal, dan berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau teritori yang dijumpai di dalam sistem federal.
Devolusi (seperti federasi) bisa saja simetris, dengan semua satuan subnasional yang memiliki kekuasaan dan status yang sama, bisa juga tak-simetris, dengan status dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak seragam.



DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar