PORTOFOLIO TENTANG WARGA NEGARA DAN NEGARA
WARGA NEGARA
Warga
Negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsure Negara . Istilah warga
Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawulanegara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama.Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum.Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Warga
negara Indonesia, merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari satu penduduk
yang menjadi unsur negara Indonesia, Negara Indonesia meliki peraturan-peraturan
yang harus ditaati oleh seluruh warga negara tersebut yakni UUD 1945 dan UU
lainnya,
Contoh saya sebagai Seorang mahasiswa yang berkuliah di salah satu Universitas Swasta yakni Universitas Gunadarma yang menggunakan transportasi Mobil Pribadi untuk sampai ke kampus, maka saya harus menaati peraturan-peraturan Lalu lintas yang berlaku di Indonesia, contoh Memiliki SIM, STNK, STTB ( KOK surat tamat Belajar juga perlu ya? hahahhanyaMelucu), dan menggunakan Perlengkapan yang telah di tetapkan UU Ditlantas ( helm).
Contoh saya sebagai Seorang mahasiswa yang berkuliah di salah satu Universitas Swasta yakni Universitas Gunadarma yang menggunakan transportasi Mobil Pribadi untuk sampai ke kampus, maka saya harus menaati peraturan-peraturan Lalu lintas yang berlaku di Indonesia, contoh Memiliki SIM, STNK, STTB ( KOK surat tamat Belajar juga perlu ya? hahahhanyaMelucu), dan menggunakan Perlengkapan yang telah di tetapkan UU Ditlantas ( helm).
Kewajiban Sebagai Warganegara (sumber Wikipedia)
1) Wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3) Wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) Wajib tunduk pada Pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
6) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
7) Wajib mengikuti pendidikan dasar.
HAK-HAK yang diDapat Oleh Warganegara
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1
Setiap
warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3
Setiap
warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hokum dan di dalam pemerintahan.
4
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5
Setiap
warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari
serangan musuh.
7
Setiap
wargan egara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dant ulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Negara kesatuan
Peta
negara-negara yang berbentuk kesatuan (berwarna biru).
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang
diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah
pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan
kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk
didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan
diterapkan oleh banyak negara di dunia.
- Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
- Britania Raya adalah contoh negara kesatuan. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara, bersama-sama dengan Inggris adalah negara-negara konstituen dari Britania Raya, mereka memiliki satu taraf kekuasaan devolutif otonom - yakni Pemerintah Skotlandia dan Parlemen Skotlandia di Skotlandia, Majelis Pemerintah Wales dan Majelis Nasional Wales di Wales, dan Eksekutif Irlandia Utara dan Majelis Irlandia Utara di Irlandia Utara. Tetapi kekuasan devolutif itu hanya didelegasikan oleh Pemerintah Britania Raya, lebih spesifiknya oleh Parlemen Britania Raya, yang tertinggi di bawah doktrin kedaulatan parlementer. Lebih jauhnya, pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak dapat menentang undang-undang yang dihasilkan oleh parlemen Britania Raya, dan kekuasaan pemerintah-pemerintah devolutif tidak dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat (parlemen dengan suatu pemerintahan yang terdiri dari Kabinet, yang dikepalai oleh perdana menteri). Misalnya, Majelis Irlandia Utara pernah dibubarkan sebanyak empat kali, dan kekuasaannya dialihkan kepada Kantor Irlandia Utara yang dijalankan pemerintah pusat.
- Sebaliknya, di negera federal, negara bagian (atau satuan subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara bagian memiliki fungsi kewujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat. Di dalam beberapa kasus, misalnya di Amerika Serikat, hanya pemerintah federal yang secara langsung memiliki kekuasaan-kekuasaan pendelegasian.
- Satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat; di bawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan dibagi antara pemerintah federal Amerika Serikat dan semua negara bagiannya. Terdapat beberapa negara federal yang juga memiliki satuan-satuan pembagian wilayah yang lebih rendah yang berbentuk kesatuan; Amerika Serikat adalah federal, sedangkan semua negara bagiannya adalah kesatuan-kesatuan di bawah Aturan Dillon - county dan munisipalitas hanya memiliki wewenang yang diberikan kepada mereka oleh masing-masing pemerintah negara bagian di Amerika Serikat berdasarkan konstitusi negara bagian atau peraturan daerah.
Sebagian besar
negara yang menjalankan sistem
Westminster adalah negara kesatuan kecuali India, Australia, Kanada, dan Malaysia, yang
berbentuk federal. Negara-negara ini dapat dipandang sebagai campuran kedua-dua
sistem itu, menggunakan sentralitas sistem kesatuan pada tingkatan federal, dan
berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau teritori yang dijumpai
di dalam sistem federal.
Devolusi
(seperti federasi) bisa saja simetris, dengan semua satuan subnasional yang
memiliki kekuasaan dan status yang sama, bisa juga tak-simetris, dengan status
dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak seragam.
DAFTAR PUSTAKA